Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
(1) Perawat Anestesi warga negara asing dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKPA setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
b. melakukan evaluasi dan memiliki surat izin kerja dan izin tinggal serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memiliki kemampuan berbahasa INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perawat Anestesi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKPA setelah melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perawat Anestesi warga negara INDONESIA lulusan luar negeri dapat mengajukan permohonan memperoleh SIKPA setelah:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
b. melakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
