Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh SIKPA, Perawat Anestesi harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan: a. fotocopy ijazah yang dilegalisir; b. fotocopy STRPA; c. fotocopy surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; d. surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; e. pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah; f. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk; dan g. rekomendasi dari Organisasi Profesi. (2) Apabila SIKPA dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak diperlukan. (3) Contoh surat permohonan memperoleh SIKPA sebagaimana tercantum dalam Formulir II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Contoh SIKPA sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id