Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIKPA diberikan kepada Perawat Anestesi yang telah memiliki STRPA. (2) SIKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (3) SIKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk 1 (satu) tempat.
Koreksi Anda