Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perawat Anestesi yang melakukan pekerjaan Perawat Anestesi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memiliki SIKPA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda