Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawat Anestesi untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STRPA. (2) Untuk dapat memperoleh STRPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perawat Anestesi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) STRPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun. (4) STRPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Contoh STRPA sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id