Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
(1) Perawat Anestesi yang telah bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau melaksanakan pekerjaan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan telah memiliki STRPA dan SIKPA berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Perawat yang telah memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan telah bekerja memberikan pelayanan anestesi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini, dapat diberikan STRPA dan SIKPA berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Perawat Anestesi dan perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus telah memiliki STRPA dan SIKPA paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
