Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STRPA kepada MTKI terhadap Perawat Anestesi yang melakukan pekerjaan Perawat Anestesi tanpa memiliki SIKPA.
(2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Perawat Anestesi yang tidak mempunyai SIKPA.
Koreksi Anda
