Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat merekomendasikan pencabutan STRPA kepada MTKI terhadap Perawat Anestesi yang melakukan pekerjaan Perawat Anestesi tanpa memiliki SIKPA. (2) Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat mengenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis sampai dengan pencabutan izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mempekerjakan Perawat Anestesi yang tidak mempunyai SIKPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id