Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Menteri, pemerintah daerah provinsi atau kepala dinas kesehatan provinsi, dan pemerintah daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Perawat Anestesi yang melakukan pelanggaran pekerjaan Perawat Anestesi dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan
b. teguran tertulis; dan/atau
c. pencabutan SIKPA.
Koreksi Anda
