Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Menteri, pemerintah daerah provinsi atau kepala dinas kesehatan provinsi, dan pemerintah daerah www.djpp.kemenkumham.go.id kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dapat memberikan tindakan administratif kepada Perawat Anestesi yang melakukan pelanggaran pekerjaan Perawat Anestesi dalam Peraturan Menteri ini. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan b. teguran tertulis; dan/atau c. pencabutan SIKPA.
Koreksi Anda