Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melaporkan Perawat Anestesi yang bekerja dan berhenti di fasilitas pelayanan kesehatannya pada tiap triwulan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Organisasi Profesi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id