Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan anestesi merupakan tindakan medis yang dapat dilakukan secara tim oleh tenaga kesehatan yang memenuhi keahlian dan kewenangan untuk itu. (2) Tindakan anestesi sebagaimana dimaksud melalui ayat (1) meliputi: a. tindakan pra anestesi; b. tindakan intra anestesi; dan c. tindakan pasca anestesi.
Koreksi Anda