Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan Perawat Anestesi dalam melaksanakan pekerjaannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
