Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PEKERJAAN PERAWAT ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan Perawat Anestesi dalam melaksanakan pekerjaannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda