Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas bertujuan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian; b. menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan c. melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety).
Koreksi Anda