Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN LEMAK SERTA PESAN KESEHATAN UNTUK PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak harus didasarkan pada hasil uji laboratorium yang dilakukan di laboratorium yang terakreditasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Siap Saji hanya dilakukan oleh pihak pemberi Usaha Waralaba. (3) Uji laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya sekali untuk setiap jenis produk Pangan Siap Saji selama tidak terjadi perubahan produk. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id