Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN LEMAK SERTA PESAN KESEHATAN UNTUK PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id