Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN LEMAK SERTA PESAN KESEHATAN UNTUK PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, setiap produk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
