Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN LEMAK SERTA PESAN KESEHATAN UNTUK PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1), Kepala Badan dapat memberikan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan dari peredaran;
c. pencabutan surat persetujuan pendaftaran/izin edar; dan/atau
d. rekomendasi pencabutan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif kepada Setiap Orang yang memproduksi Pangan Siap Saji yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu;
c. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau
d. rekomendasi pencabutan izin usaha/tanda daftar usaha.
Koreksi Anda
