Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN LEMAK SERTA PESAN KESEHATAN UNTUK PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Pangan Olahan dilakukan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengawasan terhadap pemberian informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Pangan Siap Saji dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Pasal.id