Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN LEMAK SERTA PESAN KESEHATAN UNTUK PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Pangan Olahan dilakukan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan terhadap pemberian informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan pada Pangan Siap Saji dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
