Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN LEMAK SERTA PESAN KESEHATAN UNTUK PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :
a. meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap risiko Penyakit Tidak Menular yang disebabkan oleh asupan Gula, Garam, dan Lemak yang berlebih; dan
b. mendorong Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji untuk melakukan pencantuman informasi kandungan Gula, Garam, dan Lemak, serta pesan kesehatan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. peningkatan jejaring kerja dan kemitraan
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan institusi dan asosiasi terkait.
Koreksi Anda
