Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 30 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2013 tentang PENCANTUMAN INFORMASI KANDUNGAN GULA, GARAM, DAN LEMAK SERTA PESAN KESEHATAN UNTUK PANGAN OLAHAN DAN PANGAN SIAP SAJI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan termasuk pangan olahan tertentu, bahan tambahan pangan, pangan produk rekayasa genetika, dan pangan iradiasi.
2. Pangan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
3. Gula adalah jumlah seluruh monosakarida dan disakarida (glukosa, fruktosa, sukrosa, laktosa) yang terdapat pada pangan.
4. Garam adalah senyawa mineral dengan unsur utama natrium dan klorida, dinyatakan sebagai natrium total yang berasal dari bahan pangan dan bahan yang ditambahkan.
5. Lemak adalah lemak total yang menggambarkan semua kandungan asam lemak, dinyatakan sebagai trigliserida yang berasal dari bahan pangan dan/atau bahan yang ditambahkan.
6. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau tidak.
8. Penyakit Tidak Menular adalah penyakit yang bukan disebabkan oleh proses infeksi antara lain penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit diabetes mellitus dan penyakit metabolik lain, penyakit kronis, dan degeneratif seperti gagal ginjal serta penyakit kanker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Usaha Waralaba adalah usaha pangan siap saji yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak khusus terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan produk yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
10. Media Informasi dan Promosi adalah media atau sarana yang memuat keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan/atau perdagangan pangan.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
12. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
Koreksi Anda
