Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penyusutan arsip dilakukan melalui kegiatan pengurangan/pengendalian arsip dengan cara :
a. Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan Unit Utama /Unit Kearsipan Kementerian;
b. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
c. Menyerahkan arsip statis dari Unit Kearsipan Kementerian Kesehatan ke Arsip Nasional.
Koreksi Anda
