Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DAN FASILITATIF NON KEUANGAN DAN NON KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusutan arsip dilakukan melalui kegiatan pengurangan/pengendalian arsip dengan cara : a. Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan Unit Utama /Unit Kearsipan Kementerian; b. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan c. Menyerahkan arsip statis dari Unit Kearsipan Kementerian Kesehatan ke Arsip Nasional.
Koreksi Anda