Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/Per/I/2011 tentang Keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA;
b. Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi;
c. Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 50 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi; dan
d. Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 51 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dokter dan Dokter Gigi Terpadu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
