Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 150/Menkes/Per/I/2011 tentang Keanggotaan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA; b. Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi; c. Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 50 tahun 2017 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Disiplin Dokter dan Dokter Gigi; dan d. Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 51 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dokter dan Dokter Gigi Terpadu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda