Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Koreksi Anda