Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penegakan disiplin profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan dapat melibatkan Konsil Kesehatan INDONESIA, dinas kesehatan provinsi, dan dinas kesehatan kabupaten/kota.
(2) Pembinaan dan pengawasan penegakan disiplin profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk:
a. pelindungan hukum kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan penerima pelayanan kesehatan;
b. peningkatan mutu dan kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
c. peningkatan mutu pelayanan kesehatan; dan
d. pelaksanaan putusan MDP.
Koreksi Anda
