Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Permohonan rekomendasi yang diajukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), dilakukan dengan mengunggah dokumen berupa surat permohonan rekomendasi disertai hasil penyelidikan pada Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam hal menyampaikan permohonan rekomendasi dapat melakukan koordinasi dengan MDP.
(3) Permohonan rekomendasi yang diajukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, atau orang yang diberikan kuasa oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), dilakukan dengan mengunggah dokumen pada Sistem Informasi Kesehatan Nasional berupa:
a. standar pelayanan;
b. standar profesi;
c. standar prosedur operasional;
d. surat penugasan klinis;
e. rekam medis; dan
f. dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda
