Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Teks Saat Ini
Permohonan Peninjauan Kembali tidak diperuntukkan bagi putusan yang telah diterbitkan sebelum terbentuknya MDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
