Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Peninjauan Kembali tidak diperuntukkan bagi putusan yang telah diterbitkan sebelum terbentuknya MDP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda