Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Peninjauan Kembali melaporkan hasil pemeriksaan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan Peninjauan Kembali dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Keputusan Peninjauan Kembali berupa: a. membatalkan; b. mengubah; atau c. menguatkan, putusan MDP. (4) Keputusan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat, serta dapat diunduh melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Koreksi Anda