Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Peninjauan Kembali disampaikan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan bukti berupa: a. bukti baru; b. bukti terdapat dugaan kesalahan penerapan jenis Pelanggaran Disiplin Profesi; dan/atau c. bukti dugaan konflik kepentingan. (3) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjuk kuasa, formulir permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
Koreksi Anda