Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Tim Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan dan melakukan pengambilan putusan penegakan disiplin profesi secara musyawarah dalam rapat pleno MDP.
Koreksi Anda