Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang pemeriksaan Pengaduan dilakukan secara luring pada: a. kantor MDP; atau b. kantor dinas kesehatan provinsi atau dinas kesehatan kabupaten/kota. (2) Dalam kondisi tertentu sidang pemeriksaan dapat dilakukan secara daring. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. kendala kesehatan atau keterbatasan finansial pengadu, teradu, saksi dan/atau ahli; dan/atau b. keberadaan pengadu atau teradu di lokasi yang sulit dijangkau oleh Tim Pemeriksa.
Koreksi Anda