Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksa dapat menghentikan pemeriksaan Pengaduan apabila:
a. pengadu dan/atau kuasa pengadu tidak hadir berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali setelah dilakukan pemanggilan secara patut;
b. teradu meninggal dunia sebelum dijatuhkan putusan;
dan/atau
c. Pengaduan dicabut secara tertulis sebelum sidang pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diadukan kembali.
Koreksi Anda
