Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksa dapat menghentikan pemeriksaan Pengaduan apabila: a. pengadu dan/atau kuasa pengadu tidak hadir berturut-turut sebanyak 2 (dua) kali setelah dilakukan pemanggilan secara patut; b. teradu meninggal dunia sebelum dijatuhkan putusan; dan/atau c. Pengaduan dicabut secara tertulis sebelum sidang pemeriksaan. (2) Pemeriksaan yang telah dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diadukan kembali.
Koreksi Anda