Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses persidangan Pengaduan, Tim Pemeriksa dibantu oleh Panitera yang ditetapkan oleh Ketua MDP. (2) Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas: a. menyiapkan berkas persidangan; b. mencatat jalannya persidangan; c. menangani surat-menyurat persidangan; dan d. menyiapkan rancangan putusan Tim Pemeriksa.
Koreksi Anda