Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memeriksa dan MEMUTUSKAN Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di tiap Provinsi, Ketua MDP atas nama Menteri MENETAPKAN Tim Pemeriksa provinsi yang bersifat ad hoc.
(2) Tim Pemeriksa provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas 5 (lima) orang, yang berasal dari unsur:
a. perwakilan dari dinas kesehatan, sebanyak 2 (dua) orang;
b. profesi, sebanyak 1 (satu) orang;
c. perwakilan dari fasilitas pelayanan kesehatan, sebanyak (satu) orang; dan
d. masyarakat, sebanyak 1 (satu) orang
(3) Kepala dinas kesehatan provinsi mengusulkan Tim Pemeriksa provinsi sebanyak 2 (dua) kali pada setiap unsur.
(4) Tim Pemeriksa provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
f. bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10
(sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi;
g. tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum; dan
h. tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.
(5) Tim Pemeriksa provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
