Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MDP menyampaikan Pengaduan kepada teradu dan fasilitas pelayanan kesehatan tempat teradu berpraktik perihal Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi serta meminta teradu untuk menyampaikan dokumen tanggapan Pengaduan. (2) Dokumen tanggapan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. kronologis termasuk tanggapan atas dugaan pelanggaran; b. rekam medis; c. standar prosedur operasional; d. surat penugasan klinis; dan e. surat tanda registrasi dan surat izin praktik. (3) Dokumen tanggapan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional atau melalui surat dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat MDP diterima. (4) Dalam hal setelah 5 (lima) hari kerja, dokumen tanggapan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum diterima oleh MDP, pemeriksaan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilanjutkan.
Koreksi Anda