Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadu atau teradu dapat memberikan kuasa kepada Penerima Kuasa. (2) Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pendampingan terhadap pengadu atau teradu dalam proses penegakan disiplin profesi. (3) Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas: a. membantu penyusunan dokumen; b. menyusun kronologi kasus; c. menyusun dokumen yang diperlukan dalam pemeriksaan penegakan disiplin profesi; dan d. menjaga agar pengadu atau teradu mengikuti tata tertib persidangan dan prosedur persidangan
Koreksi Anda