Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasien dan/atau keluarga yang kepentingannya dirugikan atas tindakan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan dapat mengajukan Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. (2) Pengaduan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada MDP. (3) Keluarga pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. suami; b. istri; c. saudara kandung; d. anak; dan/atau e. orang tua. (4) Pasien atau keluarga pasien dalam pengajuan pengaduaan dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut pengadu. (5) Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang menjadi subjek Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut teradu.
Koreksi Anda