Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pelanggaran Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan berupa: a. melakukan praktik tidak kompeten; b. tidak merujuk pasien kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang kompeten; c. merujuk pasien kepada Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang tidak kompeten; d. mengabaikan tanggung jawab profesi; e. menghentikan kehamilan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. penyalahgunaan kewenangan profesi; g. penyalahgunaan alkohol, obat-obat terlarang, dan zat berbahaya; h. penipuan/tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai; i. membuka rahasia kesehatan pasien; j. melakukan perbuatan tidak patut/tidak pantas/seksual; k. menolak atau menghentikan tindakan tanpa alasan; l. pemeriksaan atau pengobatan berlebihan; m. meresepkan atau memberikan obat golongan yang tidak ditujukan untuk perawatan; n. tidak membuat atau tidak menyimpan rekam medis; o. membuat keterangan medis yang tidak didasarkan pada hasil pemeriksaan; p. turut serta melakukan penyiksaan atau perbuatan kejam; dan/atau q. mengiklankan diri dan melakukan perang tarif. (2) Menteri dapat MENETAPKAN jenis Pelanggaran Disiplin Profesi lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pelanggaran Disiplin Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda