Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakkan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesian berkewajiban mematuhi:
a. standar profesi;
b. standar pelayanan; dan
c. standar prosedur operasional.
(2) Praktik keprofesian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kebutuhan kesehatan pasien dengan mengutamakan keselamatan pasien dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
(3) Dalam rangka mendukung profesionalitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu diterapkan penegakan disiplin profesi.
Koreksi Anda
