Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengiriman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang dilakukan oleh Industri Farmasi, PBF, atau Instalasi Farmasi Pemerintah harus dilengkapi dengan: a. surat pesanan; b. faktur dan/atau surat pengantar barang, paling sedikit memuat: 1. nama Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi; 2. bentuk sediaan; 3. kekuatan; 4. kemasan; 5. jumlah; 6. tanggal kadaluarsa; dan 7. nomor batch. (2) Pengiriman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui jasa pengangkutan hanya dapat membawa Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sesuai dengan jumlah yang tecantum dalam surat pesanan, faktur, dan/atau surat pengantar barang yang dibawa pada saat pengiriman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id