Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Narkotika dan Psikotropika oleh dokter kepada pasien hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. dokter menjalankan praktik perorangan dengan memberikan Narkotika dan Psikotropika melalui suntikan;
b. dokter menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan;
c. dokter menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Psikotropika; atau
d. dokter menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada Apotek berdasarkan surat penugasan dari pejabat yang berwenang.
(2) Surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d termasuk sebagai izin penyimpanan Narkotika dan Psikotropika untuk keperluan pengobatan.
Koreksi Anda
