Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan Narkotika dan Psikotropika oleh Apotek kepada Dokter hanya dapat dilakukan dalam hal:
a. dokter menjalankan praktik perorangan dengan memberikan Narkotika dan Psikotropika melalui suntikan; dan/atau
b. dokter menjalankan tugas atau praktik di daerah terpencil yang tidak ada Apotek atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh dokter yang menangani pasien dengan menggunakan contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir 6 terlampir.
Koreksi Anda
