Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi yang memproduksi Psikotropika harus memiliki tempat penyimpanan Psikotropika berupa gudang khusus atau ruang khusus, yang terdiri atas:
a. gudang khusus atau ruang khusus Psikotropika dalam bentuk bahan baku; dan
b. gudang khusus atau ruang khusus Psikotropika dalam bentuk obat jadi.
(2) Gudang khusus atau ruang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada dalam penguasaan Apoteker penanggung jawab.
Koreksi Anda
