Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi yang memproduksi Narkotika harus memiliki tempat penyimpanan Narkotika berupa gudang khusus, yang terdiri atas: a. gudang khusus Narkotika dalam bentuk bahan baku; dan b. gudang khusus Narkotika dalam bentuk obat jadi. (2) Gudang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam penguasaan Apoteker penanggung jawab.
Koreksi Anda