Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Industri Farmasi yang memproduksi Narkotika dan PBF atau Instalasi Farmasi Pemerintah yang menyalurkan Narkotika wajib memiliki izin khusus dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Izin khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Izin Khusus Produksi Narkotika; b. Izin Khusus Impor Narkotika; atau c. Izin Khusus Penyaluran Narkotika. (3) Lembaga Ilmu Pengetahuan yang memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika dan/atau Psikotropika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi harus memiliki izin dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id