Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri. (2) Untuk mendapatkan izin edar Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. (3) Ketentuan mengenai tata cara untuk mendapat izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda