Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEREDARAN, PENYIMPANAN PEMUSNAHAN DAN PELAPORAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN PREKURSOR FARMASI
Teks Saat Ini
Pengaturan peredaran, penyimpanan, pemusnahan dan pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam Peraturan Menteri ini meliputi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
