Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terutama diarahkan terhadap:
a. penyelenggaraan STBM oleh masyarakat;
b. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan STBM; dan
c. pengelolaan sumber daya manusia dalam rangka mendukung penyelenggaraan STBM.
Koreksi Anda
