Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terutama diarahkan terhadap: a. penyelenggaraan STBM oleh masyarakat; b. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan STBM; dan c. pengelolaan sumber daya manusia dalam rangka mendukung penyelenggaraan STBM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id