Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
(2) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangannya kepada satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait penyelenggaraan STBM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
