Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota. (2) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kewenangannya kepada satuan kerja yang memiliki tugas dan fungsi terkait penyelenggaraan STBM. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda