Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau masyarakat.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai penyelenggaraan STBM dengan indikator yang meliputi:
a. aksesibilitas penyelenggaraan STBM;
b. keberhasilan penyelenggaraan STBM;
c. permasalahan yang dihadapi; dan
d. dampak penyelenggaraan STBM.
(3) Tata cara pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan STBM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
