Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Dalam mendukung penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melibatkan tenaga ahli, www.djpp.kemenkumham.go.id
lembaga pendidikan, lembaga donor, swasta, dan pihak terkait lainnya yang relevan.
Koreksi Anda
