Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mendukung penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat melibatkan tenaga ahli, www.djpp.kemenkumham.go.id lembaga pendidikan, lembaga donor, swasta, dan pihak terkait lainnya yang relevan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id