Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam mendukung penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mengacu pada strategi dan tahapan penyelenggaraan STBM.
(2) Strategi penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penciptaan lingkungan yang kondusif;
b. peningkatan kebutuhan sanitasi; dan
c. peningkatan penyediaan akses sanitasi.
(3) Penciptaan lingkungan yang kondusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan upaya menciptakan kondisi yang mendukung tercapainya kondisi sanitasi total melalui dukungan kelembagaan, regulasi, dan kemitraan dari Pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, institusi pendidikan, institusi keagamaan, dan swasta.
(4) Peningkatan kebutuhan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan upaya meningkatkan kebutuhan masyarakat menuju perubahan perilaku yang higienis dan saniter.
(5) Peningkatan penyediaan akses sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan upaya meningkatkan dan mengembangkan percepatan akses terhadap produk dan layanan sanitasi yang layak dan terjangkau masyarakat.
(6) Tahapan penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pemantauan dan evaluasi; dan
d. penyusunan laporan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai strategi dan tahapan penyelenggaraan STBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
