Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, pemerintah daerah kabupaten/kota berperan:
a. MENETAPKAN skala prioritas wilayah untuk penerapan STBM;
b. melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program, jejaring kerja, dan kemitraan dalam rangka pengembangan penyelenggaraan STBM;
c. melaksanakan pelatihan teknis bagi petugas dan masyarakat kecamatan dan/atau desa/kelurahan;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan
e. menyediakan materi media komunikasi, informasi, dan edukasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
