Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung penyelenggaraan STBM, pemerintah daerah kabupaten/kota berperan: a. MENETAPKAN skala prioritas wilayah untuk penerapan STBM; b. melakukan koordinasi lintas sektor dan lintas program, jejaring kerja, dan kemitraan dalam rangka pengembangan penyelenggaraan STBM; c. melaksanakan pelatihan teknis bagi petugas dan masyarakat kecamatan dan/atau desa/kelurahan; d. melakukan pemantauan dan evaluasi; dan e. menyediakan materi media komunikasi, informasi, dan edukasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Pasal.id